PPNI Kutuk Keras Kasus Penganiayaan pada Perawat

PPNI Kutuk Keras Kasus Penganiayaan pada Perawat

Penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Palembang. (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, Batamnews - Penganiayaan terhadap seorang perawat di Palembang membuka mata terhadap potensi kekerasan yang dialami tenaga kesehatan saat bertugas.

Terkait hal ini, Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengutuk keras pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap perawat Christina di RS Siloam Sriwijaya, Kamis (15/4) lalu.

"Tindak kekerasan terhadap Perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan ditempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan. Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia," tutur Harif, dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com---jaringan Batamnews.

Harif mengtakan, telah berkoordinasi dengan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembedayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Baca: Hukuman 2 Tahun Penjara Menanti Pria Penganiaya Perawat RS Siloam

PPNI melakukan pengkawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku dan juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya.

PPNI juga mendesak pihak Kepolisian segera memproses laporan Polisi yang telah dilakukan oleh Perawat Christina Ramauli Simatupang sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini sudah beberapa kali terjadi, maka untuk mencegah kejadian serupa PPNI menyerukan kepada Pemerintah dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja (working environmrent) yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia.

Kebijakan terkait Kondisi kerja tersebut diatas juga telah diserukan bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga dalam forum-forum International (dengan topik bahasan safe nursing environment) antara lain dalam Asia Work Force Forum(AWFF) tahun 2018 di Hong Kong yang merupakan pertemuan regional International Council of Nurses (ICN) yang secara periodik dilakukan dan menjadi bahasan dalam pertemuan-pertemuan komunitas keperawatan yang lebih luas.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews