Rustam Ditahan Kejaksaan, Pebrialin Ditunjuk Jadi Plt Kadishub Batam

Rustam Ditahan Kejaksaan, Pebrialin Ditunjuk Jadi Plt Kadishub Batam

Asisten II Pemko Batam, Pebrialin. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Pebrialin ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Hal ini setelah Kadishub Rustam Efendi ditahan kejaksaan terkait pungli.

Wako Batam, Rudi menegaskan, Asisten II Pemko Batam itu akan mengambil alih tugas Rustam yang kini menjalani proses hukum.

“Sudah saya tunjuk langsung, Pltnya, asisten 2, pak pebrialin,” ujar Rudi, Senin (12/4/2021).

Rustam ditahan sebagai tersangka, Kamis (8/4/2021). Hal berkaitan pungutan liar (pungli) penerbitan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK) yang mana sebagai syarat terbitnya Surat KIR. 

Rudi mengaku sudah berulang kali mengingatkan. Namun pada kenyataannya, upaya pungli ini masih terjadi.  “Tugas saya hanya kebijakan,” katanya. 

Pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada para pegawai. Ia juga menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kalau ditegur sudah tidak bisa, maka terakhir langsung ditindak,” katanya. 

Sebelumnya Kejari Batam menetapkan Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, Rustam ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Kasi Pengujian kendaraan bermotor Dishub Kota Batam Hariyanto. “H sebelumnya telah ditahan sebelumnya,” ujar Hendar. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews