Soal Royalti Lagu, Pengelola Jasa Hiburan: Sosialisasikan Dulu Biar Gak Salah Paham

Soal Royalti Lagu, Pengelola Jasa Hiburan: Sosialisasikan Dulu Biar Gak Salah Paham

Kawasan hiburan malam Kampung Bule di Batam.

Dodo

Batam, Batamnews - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik mendapat ragam tanggapan dari publik.

Kalangan pengelola jasa hiburan, seperti kafe dan tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau menganggap penerapan PP tersebut sebagai hal yang patut diseriusi.

Icha, Ketua Forum Pengusaha Kampung Bule Family (FPKBF) menilai PP tersebut ada sisi positifnya, yaitu pemerintah mengajak masyarakat untuk menghargai karya musik para musisi dan seniman di Indonesia.

“Dan itu pasti memacu mereka untuk berkarya lebih baik lagi,” ujar Icha kepada Batamnews, Rabu (7/4/2021).

Tetapi menurut Icha ada juga sisi negatifnya, sehingga penetapan PP ini benar-benar harus disosialisasikan ke para pengusaha tempat hiburan agar tidak timbul kesalahpahaman.

“Saya juga merasa momentumnya belum tepat, karena kondisi para pengusaha tempat hiburan beserta staf-stafnya masih dalam keadaan bertahan karena wabah covid ini,” ucapnya.

Sementara, Marketing Communicatin Grand Batam Mall, Vivi Wijaya menyambut baik adanya PP tersebut.

“Kalau masalah royalty ya aku seneng banget, ya kalau pemusik dapat royalti aku ngedukung pemerintah. Kalau emang harus diroyaltikan kenapa nggak, itu susah payahnya mereka,” kata Vivi.

Dia menjelaskan, dari Grand Batam sendiri itu musik yang diputar selama ini berasal dari radio yang bekerja sama dengan pihak pengelola mall.

“Sebenarnya dari Grand Batam sendiri kami memang menghargai itu, malah lebih banyak instrumen kalau dulu. Karena yang kami khawatirkan itu, kami khawatir dituntut,” ucapnya.

“Tapi kalau radionya, mereka kan kerja sama dengan kami. Jadi mereka yang harus bertanggungjawab,” ucap Vivi lagi.

Presiden Jokowi menetapkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Hadirnya PP ini untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.

Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait