Keran Ekspor Bijih Bauksit Dibuka Lagi, ESDM Kepri Tunggu Juknis Pusat

Keran Ekspor Bijih Bauksit Dibuka Lagi, ESDM Kepri Tunggu Juknis Pusat

Tambang bauksit. (Ilustrasi/ist)

Tanjungpinang - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI memberikan rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi.

Rekomendasi itu diberikan untuk komoditas mineral logam tertentu yaitu, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat mangan dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadarAl2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen).

SE bernomor 1. E/MB.04/DJB/2021 dan telah ditetapkannya keputusan Menteri ESDM nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021, tertanggal 12 Maret 2021.

Di Kepri, komoditas tambang dimaksud hanya bauksit.

Sebelumnya, merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2012, pasal 21 melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjual bijih mineral langsung keluar negeri. Bijih bauksit harus dikelola menjadi produk setengah jadi.

Pengusaha tambang bauksit di Kepri sebelumnya merasa resah dalam penerapan aturan itu saat ditetapkan. Permen ESDM itu sempat digugat ke MA, pengusaha saat itu beralasan membuat bahan mineral mentah menjadi bahan setengah jadi harus melalui proses pemurnian.

Sementara tahapan pemurnian membutuhkan investasi yang besar, tenaga ahli, teknologi yang canggih dan waktu yang cukup lama untuk proses perizinan.

Untuk itu di Bintan saat ini di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, telah dibangun semelter atau pabrik pengolahan bijih bauksit sebagai implementasi aturan tersebut.

Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 itu sebelumnya diterbitkan. Di dalamnya diatur kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Hal ini bisa menambah nilai ekspor komoditas tambang yang harusnya lebih bernilai. Produk tambang yang dijual harus dikelola dulu lewat smelter.

Namun, terkait edaran terbaru ini, yang merespon situasi pandemi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri Hendri Kurniadi mengatakan, Pemda akan melaksanakannya dan sinkron dengan pemerintah pusat.

"Untuk tanggapan surat itu, kami pemerintah daerah tentu akan seiring sejalan dengan pemerintah pusat dan kewenangan juga masih di pusat. Kita akan lakukan hal-hal yang perlu jika memang daerah di perlukan," kata Hendri di Tanjungpinang, Selasa (6/4/2021).

Mengingat aturan baru mengenai pertambangan masih merupakan kewenangan pusat, pihaknya akan berkoordinasi dan meminta arahan terkait hal itu. "Kita tetap meminta arahan selanjutnya mengenai apa yang daerah boleh lakukan dan yang tidak bisa di lakukan. Kita akan seiring sejalan dengan pusat," tegasnya lagi.

Potensi tambang ditambahkan Hendri, sebaiknya memang dimanfaatkan. Namun, juga harus memperhatikan lingkungan pascatambang.  Artinya jangan sampai kegiatan tambang meninggalkan masalah lingkungan, harus sesuai peruntukan dan tata ruangnya

Pembeli dalam hal ini PT BAI bisa memberikan persyaratan kepada pihak yang akan menjual bauksit atau kepada si pemilik tambang.

"Mau membeli jika pemulihan lingkungan penambang juga bisa lebih baik. Bila ini sudah berjalan, kita coba dorong hal itu sehingga lingkungan juga tetap terjaga," harapnya.

Disinggung yang punya izin ekspor tambang bauksit di Kepri, Hendri mengatakan, berkaitan dengan SE tersebut, hanya ada satu perusahaan yang sedang mengajukan rekomendasi penjualan ke luar negeri (ekspor).

"Hanya satu yaitu PT Telaga Bintan Jaya (Desa Langkap), yang berlokasi di Singkep, Lingga," terangnya

Selain itu yang punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kepri yakni PT Sanmas Mekar Abadi dan lokasinya juga berada di Singkep, Kabupaten Lingga.

"Saat ini mereka di lapangan sedang ada aktivitas operasi produksi, tapi PT Sanmas ini tidak untuk ekspor, melainkan mereka jual ke smelter PT BAI (smelter)," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews