Penyidik KPK Periksa Anggota DPRD Bintan M Yatir

Penyidik KPK Periksa Anggota DPRD Bintan M Yatir

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Sejumlah pejabat di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan pada Selasa (6/4/2021) ini, masih terkait dengan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Sama seperti sehari sebelumnya, ada lima pejabat yang diperiksa hari ini, mulai dari anggota DPRD Bintan, pensiunan PNS, pegawai BUMD, hingga pejabat BP Bintan.

"Benar, ada lima orang saksi hari ini diagendakan pemeriksaan di Polres Tanjungpinang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan, lima orang saksi itu yakni Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir, Yuhendri Putra dari swasta, Zondervan pegawai BUMD, Azirwan Pensiunan PNS.

Kemudian, Yulis Helen Romaidauli selaku Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Dalam pemeriksaan secara maraton selama dua hari, sudah ada 10 pejabat Bintan yang diperiksa dalam penyidikan kasus ini.

Pada Senin (5/4/2021), pejabat Bintan yang diperiksa adalah  lfeni Harmi selaku Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.

Kemudian, Yurioskandar anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan dan Rizky Bintani, Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan atau Ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021.

Lalu, Mardiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan yang merupakan Kepala BP Bintan 2011-2016 dan Restauli, seorang pensiunan PNS.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews