Dicekal KPK, Bupati Bintan Apri Sujadi Serahkan Paspor ke Imigrasi Tanjungpinang

Dicekal KPK, Bupati Bintan Apri Sujadi Serahkan Paspor ke Imigrasi Tanjungpinang

Bupati Bintan Apri Sujadi (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencekalan Bupati Bintan Apri Sujadi. Apri dilarang bepergian ke luar negeri. 

Larangan ke luar negeri itu ditetapkan lembaga Antirasuah selama enam bulan kedepan terhitung dari 22 Februari 2021 lalu.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan penyelidikan pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan

Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018. Apri Sujadi termasuk salah satu pihak yang ikut diperiksa.

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto mengakui telah menerima paspor Apri Sujadi. Apri Sujadi melalui ajudannya menyerahkan paspor tersebut pada Kamis (1/4/2021).

"Benar sudah menerima titipan, tak ada yang nahan, hanya menitipkan," tegas Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto, Senin (5/4/2021).

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Komisi Pemberantas Korupsi telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan melakukan penggelehan kantor serta kediaman Apri Sujadi berkaitan dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah melakukan penggeledahan beberapa rumah dan kantor di Tanjungpinang, Bintan dan Batam.

Pada hari ini juga penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi Alfeni Harmi Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.

Kedua, Yurioskandar anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan dan Rizky Bintani  Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan  atau Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021.

Mardhiah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016 dan Restauli Pensiunan PNS.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews