Aborsi Lalu Janin Dimasukkan ke Toples, Sepasang Kekasih Ini Dihukum 4 Tahun Penjara

Aborsi Lalu Janin Dimasukkan ke Toples, Sepasang Kekasih Ini Dihukum 4 Tahun Penjara

Dua orang terdakwa kasus aborsi saat sidang putusan. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa Daissy Erlina dan Didik Darmadi, sepasang kekasih yang terjerat kasus aborsi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negri (PN) Batam, Senin (12/10/2015).

Agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Vera Yatti dengan Hakim anggota Alfian dan Syahrial serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I Ginting.

Hakim Ketua membacakan putusan kedua terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan denda Rp 60 juta dengan subsider 30 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan karena kedua terdakwa telah terbukti bersalah, setelah terdakwa mengakui perbuatannya dan berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 56 ke 1 KUHP, Pasal 75 ayat 2, Pasal 194 UU No 36 tahun 2009, Pasal 56 ke 1 KUHP tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP pasal 56 ke 1 KUHP.

Setelah putusan dibacakan, hakim bertanya kepada kepada terdakwa apakah kedua terdakwa menerima hukuman yang diberikan oleh Pengadilan. "Kami menerima yang mulia," ujar kedua terdakwa.

JPU juga menyakan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut. 

Sepasang kekasih itu terbukti telah menggugurkan kandungan yang berusia 4 bulan dengan cara aborsi.

Kemudian mereka memasukkan janin bayi tersebut ke dalam toples dan meninggalkan janin tersebut di dalam mini bar kamar No 102 di Hotel New Future, Batam, 26 Maret 2015 lalu.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews