9 Polsek di Kepri Tak Lagi Tangani Penyidikan Perkara, Ini Daftarnya
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Batam, Batamnews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Keputusan Kapolri terkait pelayanan dan tugas jajaran kepolisian di tingkat Polsek.
Dalam Surat Keputusan Kapolri dengan Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 itu, terdapat 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan proses penyidikan atas penanganan kasus.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebutkan ada 9 Polsek di wilayah hukum Polda Kepri yang tidak dapat melakukan proses penyidikan sesuai dengan SK Kapolri tersebut.
Ia menyebut 9 Polsek itu tersebar di seluruh Kepulauan Riau, yakni Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur.
"Keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan," kata Harry, Rabu (31/3/2021).
Baca: Kapolri: 1.062 Polsek Tak Lagi Menangani Kasus, di Kepri 9 Polsek
Seperti diketahui, kebijakan ini menjadi salah satu program prioritas 100 hari Kapolri baru dalam bidang transformasi, penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan Polsek dan Polres. Polsek pun difokuskan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat saja.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Sigit dalam surat keputusan itu.
Komentar Via Facebook :