BPK Panggil Penerima Hibah Rp 5,6 M Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri

BPK Panggil Penerima Hibah Rp 5,6 M Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Anggaran bantuan sosial Rp 5,6 miliar lebih di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bansos tahun anggaran 2020 itu diberikan Dispora Kepri kepada sejumlah lembaga dengan besaran bervariasi, yakni paling kecil sebesar Rp 50 juta dan terbesar Rp 250 juta. 

Dari dokumen yang diperoleh Batamnews, BPK sudah mengagendakan konfirmasi penerimaan bantuan Provinsi Kepri tahun anggaran 2020 lalu dan akan melakukan pemeriksaan selama 30 hari. 

Rencananya, pemanggilan kepada pejabat Dispora dan penerima bansos itu akan dihelat ruang rapat Setda di lantai 3 Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang pada Kamis (1/4/2021) lusa.

"Sehubungan dengan kegiatan pada hibah Pemprov Kepri TA 2020, yang kami audit, maka dengan hormat kami meminta agar dapat mendatangkan perwakilan dari badan/perkumpulan/yayasan dengan membawa fotokopi SK Pengurus, Proposal, KTP, Rekening Koran Penerimaan Bantuan, Pengesahan Badan Hukum (Kemenkumham) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)," demikian kutipan surat BPK Perwakilan Provinsi Kepri yang ditandatangani ketua Tim Pemeriksa, Arif Wasisto Edhi. 

Adapun badan/perkumpulan/yayasan yang menerima hibah dan akan dimintai klarifikasinya ada sebanyak 46 penerima bantuan hibah. 

Sementara kegiatan yang diajukan oleh badan/perkumpulan/yayasan tersebut diantaranya kegiatan turnamen futsal, biliard, tenis meja, pertandingan badminton, pertandingan catur, kegiatan otomotif, sepakbola, kegiatan touring dimana dilaksanakan di Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews