Urus Perizinan di BP Batam Jadi Lebih Mudah, Cukup Lewat Direktur PTSP

Urus Perizinan di BP Batam Jadi Lebih Mudah, Cukup Lewat Direktur PTSP

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokoler BP Batam, Dendi Gustinandar (Foto:dok.ist)

Batam, Batamnews - Untuk mempercepat pelayanan perizinan, khususnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, nantinya cukup di level Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tak perlu lagi persetujuan dari tingkat Anggota Bidang atau Deputi Kepala BP Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokoler BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, langkah-langkah tersebut dilakukan, karena BP Batam saat ini sedang melakukan sebuah upaya terobosan besar yang akan lebih mempersingkat dan mempermudah perizinan dan sangat memudahkan semua stakeholder di Batam.

Hal tersebut tentunya dilakukan guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Saat ini, BP Batam sedang melakukan perubahan terkait dengan pelayanan perizinan berbasis elektronik (online single submission)," ujar Dendi, Senin (29/3/2021).

Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, pada lampiran peraturan tersebut dapat dilihat Daftar Perizinan Berusaha yang nantinya akan diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Baik dari Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, serta Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan.

Kemudian juga Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan. Total jumlah perizinan dari 8 sektor adalah 67 jenis perizinan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, di mana Peraturan ini sendiri diterbitkan tanggal 2 Februari 2021, sehingga seluruh peraturan pelaksanaannya harus sudah siap pada tanggal 2 Juni 2021.

"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan," sebutnya.

Saat ini, BP Batam telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja.

"Dalam waktu yang singkat, BP Batam sudah melakukan persiapan untuk perubahan besar ke depan, dan dengan struktur yang baru tentunya akan memberikan pelayanan yang lebih sederhana, cepat dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu," pungkas Dendi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews