Pemerintah Provinsi Kepri Persilakan Pengurus Masjid Gelar Tarawih

Pemerintah Provinsi Kepri Persilakan Pengurus Masjid Gelar Tarawih

Sekretaris Provinsi Kepri TS Arif Fadillah (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri mempersilakan masjid menggelar salat tarawih di bulan Ramadan tahun ini. Syaratnya, penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sekretaris Provinsi Kepri TS Arif Fadillah segera membuat surat edaran. Nantinya dikirim ke kepala daerah di kabupaten dan kota.

"Jamaah harus pakai masker, mengatur jarak shaf, dan menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," kata Arif, Senin (29/3/2021).

Imam, bilal, dan khatib di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang yang telah suntik vaksin Covid-19 lebih disarankan menggelar hal tersebut.

Pemerintah pusat mengirim vaksin Covid-19 untuk Provinsi Kepri dengan jumlah sebanyak 5.000 vial atau 50 ribu dosis.

"Saya sudah komunikasi ke mereka (ustad dan ulama), dan mereka setuju. Karena, memang vaksin itu sudah diperbolehkan digunakan dan itu rekomendasi dari MUI," tuturnya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews