Terima Gadai Motor Curian Antar Pria Batam ke Sel Tahanan

Terima Gadai Motor Curian Antar Pria Batam ke Sel Tahanan

RS kala diamankan polisi saat mengendarai motor gadai yang ternyata curian. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Menerima barang gadai kini harus berhati-hati. Jika tak selektif, bisa berujung pada urusan dengan penegak hukum.

Seperti yang dialami  oleh RS (40) warga Duriangkang, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau. 

Ia ditangkap polisi lantaran menerima barang gadai berupa sepeda motor, yang belakangan diketahui sebagai barang curian.

RS ditangkap di kawasan Mega Legenda, Batam Kota oleh anggota Reskrim Polsek Sei Beduk. Penangkapan berdasarkan laporan dari F, pemilik motor Honda Vario BP 2901 QF yang hilang dicuri.

Keterangan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santoso menyebutkan motor milik F tersebut hilang kala diparkir di rumahnya yang berada kawasan Duriangkang pada Kamis (7/1/2021) lalu.

Pada Rabu (24/3/2021), korban melihat motornya sedang dikendarai seorang pria di daerah Mega Legenda. Pria itu adalah RS dan langsung dibekuk bersama kendaraan curian tersebut.

"Ketika kita tanya ia (RS) mengakui bahwa motor yang ia kendarai milik seorang pria bernama Deni dan digadaikan ke dia waktu di kampung Aceh Mukakuning," ujar Budi.

Lanjut Budi, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Deni ke rumahnya di daerah Dapur 12 namun tidak ditemukan.

Kini RS ditahan di Polsek Sei Beduk untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews