AS Kembali Sanksi Pejabat Myanmar Atas Kekejaman ke Pendemo

AS Kembali Sanksi Pejabat Myanmar Atas Kekejaman ke Pendemo

Seorang pengunjuk rasa mengangkat foto Panglima Militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing, yang sudah diberi tanda silang saat demonstrasi menentang kudeta militer di Yangon, Sabtu (6/2/2021).

Jakarta, Batamnews - Kementerian Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada pelaksana tugas Kepala Kepolisian Myanmar dan dua regu di Angkatan Bersenjata yang dinilai kejam menghadapi demonstrasi pro demokrasi.

Dilansir Reuters, Kemenkeu AS menjatuhkan sanksi kepada perwira militer sekaligus Plt Kepala Kepolisian Myanmar, Than Hlaing, dan Komandan Operasi Khusus Angkatan Bersenjata Myanmar, Letjen Aung Soe.

Menurut Kemenkeu AS, Aung adalah perwira yang ditunjuk untuk mengawasi operasi untuk menghadapi para demonstran Myanmar. Mereka menyatakan membekukan seluruh aset milik keduanya yang berada di AS ataupun institusi perbankan Negeri Paman Sam.

Selain itu, keduanya juga dilarang berurusan atau bertransaksi dengan warga AS.

Kemenkeu AS juga menjatuhkan sanksi kepada Divisi ke-77 dan dan Divisi ke-33 Pasukan Infantri Ringan yang dikerahkan untuk menghadapi para pedemo di kota Yangon dan Mandalay.

"Di dalam rekaman video terlihat tentara menembakkan senjata api secara acak, bahkan mengenai rumah penduduk, dari atas truk yang melaju," demikian isi pernyataan Kemenkeu AS.

Pemerintah AS sebelumnya juga menjatuhkan sanksi kepada Divisi ke-33 Pasukan Infantri Ringan karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Unit pasukan itu diduga ikut menyerang etnis Rohingya pada 2017.

Presiden AS, Joe Biden, sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada para perwira tinggi militer Myanmar dan sejumlah perusahaan yang dikelola angkatan bersenjata.

Sampai saat ini dilaporkan korban tewas dalam gelombang unjuk rasa di Myanmar mencapai lebih dari 260 orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews