Terjerumus Pergaulan Bebas, Remaja di Bengkong Ditangkap Polisi Usai Nodai Pacar

Terjerumus Pergaulan Bebas, Remaja di Bengkong Ditangkap Polisi Usai Nodai Pacar

ilustrasi.

Batam - Seorang remaja pria DA (17) diamankan Polsek Bengkong. DA dilaporkan orangtua sang pacar, karena diduga memperdaya gadis remaja itu, sebut saja namanya Jeni (nama samaran).

Kasus ini terkuak saat orangtua Jeni risih melihat prilaku anaknya yang sering keluar malam, bahkan tak pulang.

ABG itu agaknya baru mengenal cinta dan terbuai asmara. Jeni merupakan warga Kampung Batu Merah, Kelurahan Tanjungsengkuang, Batu Ampar.

Curiga dengan pria yang dekat dengan Jeni, akhirnya keluarga menginterogasi habis-habisan Jeni. Pesan isi chat di whatsApp dan medsos pun 'disidak' oleh sang kakak. Disana terdapat chat yang mengejutkan.

Yup, benar, ternyata Jeni sudah ternoda akibat pergaulan bebas.

Karena kesal, orangtua akhirnya melaporkan DA, pacar Jeni ke polisi. Kelakuan DA memperdaya Jeni hingga membawa 'tidur' gadis di bawah umur itu mengantarkannya ke sel.

Polisi menjerat DA dengan Undang-undang perlindungan anak.

Dari keterangannya ke polisi, DA mengaku sudah 'meniduri' Jeni di indekosnya di kawasan Bengkong Harapan.

Jeni mengakui Selasa (9/3/2021) lalu, DA mengajaknya ke kosan dan akhirnya mereka melakukan hal yang dilarang agama itu.

Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri menyebut, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Bengkong.

"Penangkapan hari ini 9 Maret 2021, pukul 07.30 WIB," ujar Yuhendri, Selasa (9/3/2021).

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah jilbab abu-abu, sebuah jaket loreng, sebuah baju kaos warna biru, sebuah BH berwarna hitam, sebuah celana dalam berwarna pink dan sebuah jins berwarna biru.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews