KLB Demokrat Belum Menjadi Ranah Hukum

KLB Demokrat Belum Menjadi Ranah Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah belum menerima pemberitahuan resmi penyelenggaraan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. (Foto: Antara)

Jakarta - Perpecahan Partai Demokrat menjadi bola panas yang dilempar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) usai Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Barat, Jumat (5/3/2021) lalu.

Kongres yang dimotori beberapa mantan kader Demokrat itu memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah belum menerima pemberitahuan resmi penyelenggaraan KLB di Deli Serdang. Karenanya, pemerintah belum menganggap KLB tersebut ada.

Selain itu, menurut Mahfud, pemerintah juga belum menerima hasil kongres, seperti susunan organisasi yang baru. Ini berarti, pemerintah hingga saat ini masih mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, sebagaimana terdaftar di Kemenkumham.

"Pengurusnya (Demokrat) yang resmi di kantor pemerintah adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono," terang Mahfud dalam video keterangannya, Sabtu (6/2).

Menurutnya, selama hasil kongres itu belum dilaporkan kepada pemerintah. Ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan tersebut belum memasuki ranah hukum.

Melalui akun media sosialnya, Mahfud mengatakan sejauh ini peristiwa penyelenggaraan KLB merupakan persoalan internal Partai Demokrat.

"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat," cuitnya melalui akun twitter@mohmahfudmd, Sabtu (6/3).

Sementara itu, pihak Kemenkumham menyatakan akan bertindak sesuai aturan yang telah ditetapkan dan tidak akan berpihak kepada salah satu kubu.

Pemerintah tidak akan berpihak. Pemerintah hanya melakukan dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Staf Khusus Menkumham Ian Siagian ketika dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Sabtu (6/3).

Pernyataan ini Ian sampaikan setelah KLB di Deli Serdang menyatakan akan meminta SK Kepengurusan ke Kemenkumham.

Menentang pelaksanaan KLB itu, Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly supaya tidak mengesahkan putusan KLB.

Ian mengaku Kemenkumham tidak akan buru-buru mengambil sikap terhadap persoalan ini. Ia mengatakan akan mempelajari lebih dulu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Setelah itu, Kemenkumham akan mengkaji apakah KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang sesuai dengan AD ART yang berlaku.

"Bilamana sesuai dengan AD/ART, Kum HAM akan melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ian.

Sebelumnya, partai Demokrat tengah dilanda konflik internal. Sejumlah anggota mendorong diselenggarakannya KLB dan meminta agar Agus Harimurti Yudhoyono mundur dari kursi pimpinan.

Kelompok ini kemudian menyelenggarakan KLB di Hotel The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3). Mereka menetapkan Jenderal Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan kongres tersebut ilegal dan inkonstitusional. Menurutnya, penyelenggaran kongres tidak sesuai dengan aturan yang termaktub dalam AD/ART.

"Baru saja hari ini, ada Kongres Luar Biasa secara ilegal, inkonstitusional, mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara," kata AHY dalam konferensi pers.

Menurut Agus, KLB bisa digelar jika mendapatkan dukungan dari dua per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berjumlah 34 wilayah dan setengah Dewan Pimpinan Cabang (DPC yang berjumlah 514. Usulan penyelenggaraan KLB juga harus mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai.

Menurut AHY, tiga syarat tersebut sama sekali tidak dipenuhi. "Harusnya 2/3, faktanya seluruh ketua DPD Demokrat tidak mengikuti KLB tersebut. Mereka ada di daerah masing-masing," tandas AHY.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews