Kapan Rudi-Amsakar Dilantik untuk Periode 2021-2024?

Kapan Rudi-Amsakar Dilantik untuk Periode 2021-2024?

Rudi dan Amsakar Achmad. (Foto: Dok. Antara/Kanwa)

Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Gubernur Kepulauan Riau mengenai usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang akan habis masa jabatannya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan berdasarkan surat Mendagri RI pada tanggal 26 Januari 2021 mengenai usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Kami sudah surati, melalui gubernur,” ujar Nuryanto, Kamis (25/2/2021).

Dalam surat tersebut juga telah dilampirkan satu berkas kelengkapan usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Batam masa jabatan tahun 2016-2021 atas nama Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad.

“Masa jabatan mereka akan berakhir pada tanggal 14 Maret 2021, sesuai berita acara pelantikan,” kata dia.

Selain itu juga disampaikan usulan pengesahan pengangakatan pasangan calon wali kota dan Wakil Wali Kota Batam masa jabatan 2021-2024, kembali atas nama Muhammad Rudi sebagai Wali Kota dan Amsakar Achmad sebagai Wakil Wali Kota batam.

Terkait waktu pelantikannya, Nuryanto mengaku menunggu keputusan dari Gubernur Kepri. Lantaran Gubernur perpanjangan dari pemerintah pusat. "Kita tunggu aja dari Pak Gub (gubernur) jawaban pemerintah pusat kapan," katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Herrigen Agusti mengatakan, secara administrasi sudah mengusulkan pengesahan dan persyaratan lainnya kepada DPRD Kota Batam. "Pelantikkannya kapan itu ranah DPRD sama pemerintah pusat," ujar Herrigen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews