Propam Polri Masih Dalami Dua Polisi yang Jual Senjata ke KKB Papua

Propam Polri Masih Dalami Dua Polisi yang Jual Senjata ke KKB Papua

Kabiro Penmas Brigjen Rusdi Hartono. (Antara)

Jakarta - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polda Papua dan Polda Maluku masih mendalami terkait dua polisi terlibat kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada seorang tersangka anggota KKB yang tertangkap di Polres Bintuni, Papua Barat. Kasus ini juga didalami oleh Propam Mabes Polri.

"Jadi Polda Papua dan juga Polda Maluku masih mendalami dan tim Propam Mabes Polri sudah turun ke Polda Maluku untuk mendalami juga. Kita belum dapat kesimpulan sejauh mana dugaan-dugaan penjualan senjata dan amunisi tersebut kepada KKB itu masih dalam pendalaman Polda Papua, Polda Maluku dan Propam Mabes Polri," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Lalu, saat ditanyakan apakah ada keterlibatan anggota lain dalam kasus tersebut. Pihaknya masih mendalaminya. "Masih didalami ya. Untuk sementara dua anggota itu," ujarnya.

Rusdi menjelaskan, untuk informasi awal dari peran anggota tersebut diketahui sebagai perantara jual-beli amunisi dan juga senjata.

"(Peran) Sebagai perantara atau ada dalam proses jual-beli amunisi dan senjata itu sendiri dan nanti perannya akan lebih dalam lagi setelah prosesnya selesai penyidikan," jelasnya.

Untuk kasus ini sendiri, kedua orang tersebut tidak dilakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri atau di Jakarta.

"Untuk sementara di sana, karena kejadian di sana akan mempermudah penyidikan keterangan segala macam. Karena kejadiannya antara Papua dengan Maluku. Sementara yang dua masih ada di Maluku," pungkasnya.

Kronologi Polisi Jual Senjata ke KKB Papua

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan dua anggota polisi diduga terlibat kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada seorang tersangka yang tertangkap di Polres Bintuni, Papua Barat akan diproses pidana dan kode etik.

 

"Yang jelas kami sedang memproses mereka secara pidana maupun pelanggaran kode etik," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoira, di Ambon, Senin (22/2).

Menurut dia, selain dua oknum anggota berpangkat bripda yang telah ditahan, polisi juga menahan masyarakat biasa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, sehingga belum bisa dirilis secara terbuka kepada publik.

Terungkapnya kasus dugaan penjualan senjata api dan amunisi berawal dari Polres Bintuni (Papua Barat) menahan seorang warga yang mengaku membelinya di Kota Ambon.

"Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, dia mengaku kalau senjata api dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon," ujar dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews