Pelaku Pembuang Bayi Dipindahkan ke Tahanan Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Pembuang Bayi Dipindahkan ke Tahanan Khusus, Ini Alasannya

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelaku Pembuang bayi pada 20 September 2015 pagi lalu, yang berhasil dibekuk oleh polisi dari Polsek Sekupang, Kota Batam, saat ini menjalani tahanan luar.

NFO, pelaku yang membuang bayinya sendiri itu, berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Sekupang, Kota Batam, tak lama setelah penemuan bayi tersebut.

Setelah beberapa hari ditahan di ruang tahanan Mapolsek Sekupang, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kepri, mendatangi Mapolsek Sekupang pada 23 September 2015 lalu.

Kedatangan tersebut, untuk memohon penangguhan penahanan terhadap NFO, yang pada 28 Oktober 2015 nanti baru genap berusia  15 tahun.

"Pihak KPAI bermohon kepada kita, jangan ditahan di kepolisian karena tempatnya kurang memuaskan," kata Kompol Ferri Afrizon, Kapolsek Sekupang, melalui Iptu Marzuki Zan, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, kepada batamnews.co.id, Rabu (7/10/2015) siang.

Oleh sebab itu, pihak KPAI bermohon agar NFO yang masih di bawah umur, untuk ditahan di tempat khusus yang disediakan KPAI.

Dan pihak kepolisian yang sudah mempertimbangkan hak tersebut, menyetujuinya.

Namun, Polsek Sekupang masih tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap NFO, demi melengkapi berkas yang akan diberikan kepada kejaksaan.

"Berkasnya masih dalam proses," kata Marzuki.

(alf)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews