Kawanan Perompak Kapal Tongkang di Selat Malaka Diringkus TNI AL

Kawanan Perompak Kapal Tongkang di Selat Malaka Diringkus TNI AL

Kawanan perompak yang ditangkap aparat TNI AL di kawasan Selat Malaka. (Foto:

Batam - Petualangan kawanan perompak yang acap beraksi di Selat Malaka berakhir. Lima orang ditangkap patorli TNI Angkatan Laut pada Minggu (21/2/2021).

Komandan Gugus Keamanan Laut Koarmada I (Danguskamla Koarmada I), Laksma TNI Yayan Sofiyan mengatakan lima perompak ini ditangkap saat menyatroni sebuah kapal tongkang.

Berbekal dua speedboat, perompak ini mencuri di Tongkang Linau 133 yang ditarik Tug Boat TB Danum 50 berbendera Malaysia di Perairan Karang Banteng, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Mereka ditangkap KRI Siwar 646 yang tengah berpatroli," kata Yayan di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam, Senin (22/2/2021).

Yayan memaparkan kronologi penangkapan bermula petugas melihat dua speedboat merapat di TK Linau 133. Terlihat, tiga orang naik ke atas tongkang tersebut. 

Diketahui, kapal Tongkang Linau 133 tengah berlayar dari Kelang menuju Serawak, Malaysia.

“KRI Siwar sedang melaksanakan kegiatan patroli keamanan laut di kawasan tersebut, dan memantau ada aktivitas upaya-upaya pencurian dilaksanakan 5 orang dan mereka tertangkap tangan,” ujar Yayan.

Sementara itu, anak buah kapal (ABK) TK Linau 133 berjumlah 10 orang, yang terdiri dari 8 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 2 orang WN Malaysia. Saat penangkapan tersebut, ABK sedang berada di Tug Boat TB Danum 50. 

Diduga Bukan Pertama Kali

 

Ia menjelaskan pada saat penangkapan, para tersangka sedang memindahkan  beberapa material dari Tongkang Linau 133. Pihaknya menduga, aksi tersebut bukan pertama dilakukan oleh kelima pelaku. 

“Setelah dilaksankan identifikasi, bahwa mereka sedang melaksanakan pemindahan muatan berupa kabel atau sling baja,” katanya. 

Tidak hanya itu, saat dilakukan pemeriksaan di atas speedboat pelaku juga ditemukan sejumlah jeriken. Yayan menyebut pelaku mengincar objek di atas kapal yang melintas. 

“Jadi kelihatannya mereka juga multiplayer,” ucapnya. 

Yayan menyampaikan kelima pelaku melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 362 KUHP. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, akan dilanjutkan oleh Lanal Batam dan Penyidik PNS yang memiliki kewenangan sesuai dengan aturan berlaku. 

“Bisa jadi ada temuan yang lain, penyelidikan akan lebih lanjut dilakukan Lanal Batam,” ucapnya. 

Yayan menambahkan, aksi perompakan dapat mengurangi kepercayaan dunia internasional untuk melintasi perairan Selat Malaka dan Selat Singapura. 

“Selat Singapura dan Selat Malaka, memiliki peran sangat vital sekali, karena ini berhubungan dengan kepercayaan masyarakat atau dunia internasional terhadap kita para pengguna laut baik domestik maupun internasional,” katanya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews