Jual Sepeda Tanpa Label SNI, Polisi Periksa Pemilik Toko di Tanjungpinang
ilustrasi.
Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan pengecekan toko sepeda tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI), Kamis (11/2/2021). Hal ini jelas bisa dianggap melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.
Salah satu toko sepeda di Jalan DI Panjaitan Kilometer 10 Tanjungpinang diduga menjual sepeda tanpa label SNI.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra sedang mendalami dugaan ini.
"Benar kita sedang melakukan penyelidikan. Karena ada toko yang menjual sepeda tanpa SNI, kita juga sudah mengamankan 3 unit sepeda sebagai barang bukti," kata AKP Rio Reza Parindra.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 4 orang saksi, mulai karyawan toko hingga pelanggan. Selain itu, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik toko.
"Masih penyelidikan, pemilik toko nanti kita minta keterangannya," ujarnya.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Rizky mengatakan, penjualan sepeda tanpa NSI itu dapat dikenakan Pasal 131 jo Pasal 57 Ayat 1 Huruf a dan b Ayat 2 UU-RI Nomor 7 Tahun 2015.
Selain itu juncto Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia.
"Kita akan berkoordinasi dengan Disperindag terkait temuan ini, masih dalam penyelidikan sih, kita juga akan menelusuri asal sepeda dan produk mana, karena mengenai sepeda roda dua sudah diatur penjualannya," ujarnya.
Komentar Via Facebook :