Polri Sebut Ustaz Maaher Menolak Dirawat di RS

Polri Sebut Ustaz Maaher Menolak Dirawat di RS

Kabiro Penmas Brigjen Rusdi Hartono. (Antara)

Jakarta - Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia, Senin (8/2), karena sakit yang dideritanya. Polisi menegaskan, Maaher tak sakit saat pertama kali ditahan.

"Ketika ditahan kan dia (Maaher) enggak sakit, awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan, dalam proses penahanan, menjalani penahanan yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Dia menjelaskan, saat Ustaz Maaher mengalami sakit beberapa waktu lalu, petugas langsung membawa ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan perawatan medis.

"Ketika sakit, itupun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat, kembali lagi ke Bareskrim Polri," ujarnya.

 

Diserahkan ke Kejaksaan

Dia menyebut, pada 4 Febuari 2021, almarhum sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan. Hal ini dikarenakan, berkas perkara milih Ustaz Maaher sudah dinyatakan lengkap.

"Pada tanggal 4 Febuari kemarin telah diserahkan ke Kejaksaan, tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan. Pada saat itulah sakit," sebutnya.

Ternyata, saat penyerahan tersangka itulah Ustaz Maaher mengalami sakit. Rusdi mengaku, jika almarhum tidak ingin dibawa ke rumah sakit kembali melainkan ingin tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Sudah diminta untuk dirawat di RS, tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. Dia tetep ingin berada di Rutan Negara Bareskrim, sudah ditawarkan. Tapi sekali lagi yang bersangkutan, almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di rutan negara Bareskrim. Seperti itu," tegasnya.

 

Alasan Dirawat di RS Polri

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, alasan pihaknya membawa almarhum ke RS Polri dan bukan ke RS Ummi yang sempat diinginkan. Karena, Ustaz Maaher berstatus sebagai tersangka dan sudah ada ruangan perawatan khusus untuk tersangka.

"Jadi kalau di RS Polri kita sudah punya ruangan khusus, pejagaan khusus dan dokter-dokter nya pun punya kemampuan untuk merawat penyakit dari Soni Eranata, pertimbanganya itu. Kalau di RS Polri kan sudah ada, apalagi yang namanya tahanan seperti itu ada ruangan khusus penanganan khusus dan sebagainya. Kalau di Ummi kan belum tentu seperti itu beda dengan RS Ummi dengan RS Polri ketika statusnya adalah sebagai tahanan. Kita sudah siapkan semuanya," pungkasnya.

 

Sakit Radang Usus Akut

Sementara itu, Novel Bamukmin selaku kuasa hukum almarhum mengaku, penangan medis yang diberikan kepada Ustaz Maaher yang mempunyai sakit radang usus akut itu dinilainya buruk.

"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit, karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk," kata Novel saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/2).

Ia pun meminta kepada tim medis untuk menjelaskan terkait penyebab meninggalnya Ustaz Maaher tersebut. Pihaknya juga akan meminta kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membentuk tim dalam mencari tahu penyebab kematian almarhum.

"Kami sebagai kuasa hukum meminta keterangan terbuka dari tim medis setempat untuk mengklarifikasi sebab kematian tersebut. Dan kami akan meminta kepada IDI untuk dibentuknya tim medis independen kalau memang kematian Ustaz Maaher ada kejanggalan," ujarnya.


Penangguhan Penahanan Ditolak

Selain itu, Novel mengungkapkan jika pihaknya telah ditolak dalam mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.

"Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," ungkapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews