Terjaring Razia Prokes, 63 Warga Karimun Didenda dan Sanksi Kerja Sosial

Terjaring Razia Prokes, 63 Warga Karimun Didenda dan Sanksi Kerja Sosial

Warga Karimun terjaring razia protokol kesehatan oleh petugas gabungan. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Sebanyak 63 warga terjaring dalam operasi penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Operasi Yustisi yang digelar perdana setelah tahun 2021 itu, dilakukan petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas di depan GraPARI Telkomsel, Karimun, akhir pekan lalu.

"63 warga didapati tidak menggunakan masker saat berada di luar dan berkendara," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (8/2/2021).

Bagi warga terjaring dalam operasi tersebut, diberikan sanksi berupa denda atau kerja sosial. 

Sanksi itu sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Maka, dari puluhan orang yang terjaring itu memilih sejumlah sanksi, ada yang membayar denda sebanyak 18 orang dan yang kerja sosial sebanyak 45 orang, lalu 5 orang pelanggar diberikan teguran tertulis.

"Hasil dari denda nantinya akan disetorkan ke kas daerah, totalnya ada Rp 900 ribu," ujar Adenan.

Operasi itu akan kembali dilakukan secara rutin di Kabupaten Karimun, di lokasi yang berbeda-beda, untuk menekan penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Kapolres berpesan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan terutama saat berada di luar rumah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews