Heboh RS Pelni Jualan Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

Heboh RS Pelni Jualan Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

Vaksinasi Covid-19 Dosis ke-2 Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta - Jagat maya dihebohkan dengan adanya poster RS Pelni membuka layanan vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Bahkan dalam penawaran tindakan vaksin Covid-19 ini disertai lengkap dengan harga dari setiap jenis vaksin, dosis, hingga keterangan jarak vaksinasi.

Pengumuman tersebut mencantumkan referensi Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi. Disebutkan untuk vaksin Sinovac seharga Rp 240.000 untuk usia 18-59 tahun, dan jarak antar vaksin 14 hari. Kemudian AstraZeneca seharga Rp 110.000, untuk usia 18-84 tahun, Moderna seharga Rp 505.00 untuk 18-55 tahun, Pfizer Rp 350.000 untuk 18-59 tahun masing-masing jarak antar vaksin 28 hari.

Kemudian Novavax seharga Rp 150.000 untuk usia 18-84 tahun, dan Sinopharm Rp 2.100.000 untuk 3-59 tahun, masing-masing jarak antar vaksin 21 hari.

Menanggapi kabar tersebut, Manajemen PT Pertamina Bina Medika IHC selaku holding BUMN yang menaungi RS Pelni menyatakan informasi yang beredar mengenai layanan vaksinasi Covid-19 RS Pelni adalah informasi yang dikeluarkan RS Pelni pada Selasa (2/02/2021). RS Pelni tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan vaksin.

"Melihat banyaknya kesalahpahaman yang timbul atas informasi tersebut kami memutuskan untuk menarik informasi tersebut," tulis manajemen dalam siaran resmi, Selasa (02/02/2021).

Terkait dengan harga vaksin yang dicantumkan, manajemen menyatakan informasi tersebut bukanlah informasi resmi. Pasalnya hingga kini program vaksinasi yang berjalan merupakan program vaksinasi dari pemerintah yang diberikan secara gratis menggunakan vaksin Sinovac.

"Sesuai dengan peraturan presiden berkaitan dengan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, IHC dan Grup RS di bawahnya tidak memiliki wewenang dalam pengadaan vaksin," tulis manajemen.

Hingga kini belum ada aturan resmi berkaitan dengan program vaksinasi mandiri. Artinya seluruh program vaksinasi di bawah Kementerian Kesehatan.

"Atas kesalahpahaman dan ketidaknyamanan yang timbul, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," tutup pernyataan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews