Kasus Proyek Geothermal Bocor di Mandailing Natal, Gubsu Edy Ungkap Temuan Tim

Kasus Proyek Geothermal Bocor di Mandailing Natal, Gubsu Edy Ungkap Temuan Tim

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. [Foto: Istimewa]


Medan - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebut, kebocoran pipa gas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Mandailing Natal, berlokasi di luar perizinan Pemprov Sumut.

Hal tersebut berdasarkan hasil pengecekan tim yang dibentuk pasca-kebocoran yang menyebabkan adanya lima korban tewas.

"Sementara yang saya dapat, bahwa kejadian di luar dari perizinan Pemprov Sumut atas hutan yang diminta oleh Kementerian Kehutanan," kata Edy dilansir Suara.com---jaringan Batamnews, Sabtu (29/1/2021).

Dari hasil peninjauan tim yang dibentuk, kata Edy, hasilnya saat ini sedang disusun. Pihak yang melakukan kesalahan tidak hanya menanggung biaya tapi dapat diproses hukum jika terbukti menyalahi aturan.

"Kalau diluar bagaimana itu nanti prosesnya. Akibatnya sangat membahayakan penduduk yang menghirup gas Hidrogen Sulfida (H2S) yang cenderung karbon dan kalau dihirup tidak baik bagi manusia," ujarnya.

Baca: Proyek Geothermal Keluarkan Gas, Warga di Mandailing Natal Keracunan, 5 Tewas

Dari sisi izin, kata Edy, Pemprov Sumut telah melaksanakan tugas, yakni merekomendasikan kepada Kementerian Kehutanan karena berada di hutan lindung.

Namun, peristiwa yang menyebabkan 5 korban meninggal itu tidak berada di hutan lindung.

"Tapi kejadiannya tidak disitu, di luar hutan lindung kejadiannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Edy telah menugaskan tim melakukan pengecekan langsung peristiwa kebocoran pipa gas tersebut.

Perusahaan diminta harus bertanggungjawab atas peristiwa yang menyebabkan korban tewas dan puluhan harus dirawat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews