Ini Rekomendasi KPPU Untuk Pejabat yang Terlibat Persekongkolan Proyek Jalan di Batam

Ini Rekomendasi KPPU Untuk Pejabat yang Terlibat Persekongkolan Proyek Jalan di Batam

KPPU menggelar konferensi pers di gedung Graha Pena Batam Centre. (Foto: Iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan sanksi untuk pejabat pembuat komitmen pada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pejabat tersebut diduga melakukan persengkokolan dalam pemenangan tender proyek jalan nasioanal II yang ada di Kepri.

Pejabat pembuat komitmen dalam kasus dugaan persekongkolan ini menjadi terlapor I dan terlapor II ke KPPU. Pejabat pembuat komitmen 2 (PPK 2) itu tersebut diantaranya Ir. Himler Manurung, Satker pada pelaksanaan jalan nasional Provinsi Kepri ULP Balai Besar, pelaksanaan jalan nasional II Kementerian Pekerjaan Umum (Pulau Batam dan Pulau Galang). Beralamat di Ruko Junction Blok D nomor 9 Batam Centre, Batam, Kepri.

Untuk terlapor II Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan pekerjaan kontruksi SNVT, pelaksanaan jalan nasional Provinsi Kepri ULP Balai Besar, Pelaksanaan jalan nasioanal II Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2014. Beralamat di Jalan Adi Sucipto Km. X nomor 11 Tanjung Pinang, Kepri.

Untuk sanksi terhadap terlapor I dan terlapor II, Majelis Komisi KPPU RI Dr. Syarkawi Rauf SE, M.E selaku ketua merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktur Jenderal Bina Marga untuk memberikan sanksi administratif kepegawaian.

“Terlapor I dan Terlapor II dianggap telah mengabaikan ketentuan peraturan Menteri Nomor 21/PRT/M/2010 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Dr Syarkawi SE, ME.

Menurut Syarkawi, dalam rilisnya, hal tersebut terkait persyaratan yang mewajibkan peserta lelang untuk melampirkan sertifikasi layak operasi Asphalt Mixing Plant (AMP) sesuai dengan spesifikasi umum edisi 2010 revisi 1 devisi 6 sub bab 6.3.4 mengenai ketentuan instalasi campuran asphalt.

Selain itu, Komisioner KPPU juga merekomendasikan pada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memperhatikan dan memasukan ketentuan larangan afiliasi dalam proses pengadaan jasa kontruksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang jasa kontruksi.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews