Pilkada Karimun: Saksi Paslon 02 Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi

Pilkada Karimun: Saksi Paslon 02 Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Penghitungan suara Pilkada Karimun, Kepulauan Riau di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diwarnai penolakan saksi menandatangani berita acara rekapitulasi.

Kabar tersebut beredar luas melalui media sosial dan grup percakapan WhatsApp di Karimun. Disebut, pihak yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi adalah saksi dari Paslon 02, Iskandarsyah-Anwar Abubakar.

Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko tidak menyangkal dan membenarkan bahwa penolakan terjadi di sejumlah PPK, salah satunya di PPK Tebing.

“Iya, ada tiga PPK kalau tidak salah, salah satunya yang saya ingat PPK Tebing, dua lainnya saya lupa, nanti saya tanyakan ke PPK, kebetulan sebentar lagi saya mau rapat dengan PPK, nanti saya tanyakan soal itu,” ucap Eko, Selasa (15/12/2020).

Eko juga menyampaikan pihaknya belum mengetahui alasan saksi paslon nomor urut 02 menolak meneken berita acara.

Kendati demikian, meskipun tidak ditandatanganinya berita acara rapat pleno di PPK oleh saksi 02. Eko tidak terlalu mempermasalahkan.

“Orang tak mau tak mungkin kita paksa ya kan,” kata Eko.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews