DM Rekam Video Syur dengan Anak di Bawah Umur di Batam

DM Rekam Video Syur dengan Anak di Bawah Umur di Batam

Dm diamankan Polsek Sei Beduk. (Foto: Batamnews)

Batam - Polsek Sei Beduk mengamankan seorang remaja 19 tahun, DM. Ia dilaporkan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Menariknya kasus tersebut terjadi pada tahun 2019.

Hampir dua tahun lamanya, korban baru melaporkan kasus itu. Selama ini korban takut, foto dan video syurnya disebar DM. Korban masih dibawah umur. 

Keduanya padahal baru berkenalan dan bertemu. Namun entah kenapa korban termakan rayuan dan mau saja diajak jalan oleh DM. Ia berkenalan di salah satu rumah rekan korban yakni Wn.

Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, kejadian berawal ketika korban bersama pelaku jalan-jalan menuju Jembatan 1 Barelang.

DM kemudian mengajak korban ke rumah salah satu temannya di Kavling Mangsang, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk.

"Jadi ketika dirumah rekan nya, pelaku sempat minum miras bersama rekannya," sebut Awal, Kamis (21/1/2021).

Dalam kondisi setengah mabuk, pelaku mengajak korban ke dalam kamar untuk menyalurkan syahwat. Di kamar aksi itu ternyata juga mereka rekam.

DM ditangkap pada 14 Januari 2021 di rumahnya yang beralamat di Komplek Mutiara Hijau Blok C, Kelurahan Duriangkang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews