Rahadi, Fotografer Predator Seks Terancam Kebiri Kimia

Rahadi, Fotografer Predator Seks Terancam Kebiri Kimia

Rahadi, diringkus anggota polisi di Batam. (Foto: ist)

Muhammad Ikhsan

Batam - Rahadi Saputra (21), fotografer tersangka pencabulan remaja bawah umur yang dijadikannya model terancam hukuman kebiri kimia. Jumlah remaja yang jadi korbannya sejauh ini teridentifikasi sebanyak 10 gadis remaja.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menambahkan, pihaknya juga menerapkan undang-undang baru yang sudah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Yang salah satunya disebut kebiri kimia, yang nanti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan,” ucap Arie.

Rahadi diperkirakan sudah melakukan modusnya ini sudah lama. Terakhir korban yang berhasil dirayunya untuk disetubuhi pada September 2020 lalu.

“Kalau korbannya ada 10, ada kemungkinan sejak tahun 2018 atau 2017,” kata Arie.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :