Jokowi Instruksikan Genjot Pembangunan di Wilayah Perbatasan Malaysia-Papua Nugini

Jokowi Instruksikan Genjot Pembangunan di Wilayah Perbatasan Malaysia-Papua Nugini

Presiden Jokowi (Foto: Antara)

Jakarta - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

Lewat inpres itu, Jokowi meminta kabinetnya menggenjot pembangunan di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

"Menteri Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas proses penyusunan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw agar termuat dalam kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah," seperti dikutip dari inpres yang diunggah situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (19/1/2021).

Jokowi pun meminta Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang saat ini dijabat Mendagri Tito Karnavian, turun tangan. Kepala BNPP diminta mengoordinasikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi di tiga perbatasan.

Mantan Wali Kota Solo itu juga memberi instruksi khusus kepada pemerintah daerah. Gubernur Kalbar, NTT, dan Papua diminta membantu pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan wilayah perbatasan.

"Memfasilitasi penyiapan lahan siap bangun, mempercepat proses perizinan sesuai dengan kewenangannya, dan menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program oleh dinas atau unit kerja terkait," bunyi inpres tersebut.

Inpres itu berisi 60 program. Instruksi diberikan kepada 13 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Menko Perekonomian ditugaskan untuk melaporkan hasil tindak lanjut inpres tersebut.

"Kementerian/lembaga melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini dan lampirannya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan," dikutip dari inpres itu.

Pembangunan daerah perbatasan negara jadi salah satu poin Nawacita yang dicanangkan Jokowi. Ia pun telah membuat instruksi pembangunan 11 pos lintas batas negara (PLBN). Sepuluh PLBN di antaranya akan beroperasi tahun ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews