Mantan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril mengikuti sidang dengan agenda putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Tanjungpinang - Mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran belanja unsur pimpinan DPRD Batam.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Jumat (8/1/2021) kemarin.

Dalam amar putusannya, hakim ketua Guntur Kurniawan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. 

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukum terhadap terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara," katanya.

Selain menjatuhkan hukum badan, majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. 

"Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tahun anggaran 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, sebelumnya menjelaskan pihaknya telah tuntas memeriksa seluruh saksi yang mencapai 25 orang.

Bahkan, tim penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti selama proses penyidikan.

"Semua saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk pimpinan DPRD Batam, Sekwan (Sekretaris Dewan), dan seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini," kata Hendar dikutip Batamnews dari CNN Indonesia, Selasa (26/5/2020) lalu.

Tak hanya memeriksa saksi yang keseluruhan berjumlah sebanyak 25 orang, lanjut Hendar, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen kontrak kerja dan uang tunai.

Uang tunai ini diperoleh dari sejumlah saksi yang menikmati uang hasil korupsi tersebut dan berkenan untuk mengembalikannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews