PNS di Daerah Ini Dilarang Main Game Online

PNS di Daerah Ini Dilarang Main Game Online

Ilustrasi (Foto: Batamnews)

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, mengeluarkan surat larangan bermain game online (gim daring) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Kontrak. Jika ditemukan, maka akan diberi sanksi tegas.

Surat bernomor 800/2628 yang ditandatangani Plt Sekda Banda Aceh Muzakkir, menginstruksikan agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot untuk melarang ASN dan tenaga kontrak untuk bermain game online.

Dikutip dari surat tersebut, alasan larangan itu dalam rangka menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami, sesuai visi Kota Banda Aceh, dan salah satunya mengantisipasi dan membatasi permainan daring.

"Permainan game online mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan Syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia," tulis surat tersebut yang dikutip Rabu (30/12/2020).

Kepada para Kepala OPD, untuk melarang ASN dan Tenaga Kontrak bermain game online, bagi yang telah menginstal aplikasi game online diminta agar segera menghapus aplikasi tersebut.

Apabila kedapatan melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja.

"Berkenaan dengan hal tersebut, para Kepala OPD harus selalu melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya dan apabila ASN melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja," demikian kelanjutan petikan dari  surat tersebut.

Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Said Fauzan membenarkan adanya surat larangan itu. Surat itu, kata dia disiapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh.

"Surat (ASN dilarangan bermain game online) benar adanya," ujar Said saat dikonfirmasi.

Selain Pemkot Aceh, sebelumnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan stiker larangan bermain game judi online dan gim daring Player Unknown's Battle Grounds (PUBG). Stiker tersebut akan ditempel di seluruh warung kopi (warkop) dan kafe di Kota Banda Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan stiker itu disebar karena masih banyak masyarakat yang bermain kedua jenis game tersebut di warkop. Ia mengakui larangan bermain game PUBG bakal mendapat tantangan besar.

"Ini memang ke depan kita akan lebih besar tantangan terkait PUBG ini, karena ini sudah masuk ke dalam regulasi olahraga yang akan dipertandingkan, termasuk di PON Aceh," kata Faisal Ali kepada wartawan Sabtu (5/12/2020).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews