Vaksin Covid-19 Mengandung Babi, Dewan Fatwa UEA: Boleh untuk Muslim!

Vaksin Covid-19 Mengandung Babi, Dewan Fatwa UEA: Boleh untuk Muslim!

Ilustrasi. (shutterstock)

Jakarta - Otoritas Islam tertinggi Uni Emirat Arab, Dewan Fatwa UEA memutuskan untuk menyetujui vaksin Covid-19 meskipun suntikan itu mengandung babi.

Menyadur Mint Kamis (24/12/2020) keputusan itu dibuat menyusul kekhawatiran yang berkembang bahwa penggunaan gelatin babi dapat menghambat vaksinasi di kalangan Muslim.

Dalam hukum Islam, mengonsumsi daging babi adalah haram hukumnya atau dilarang, sehingga kandungan babi dalam vaksin menuai pro dan kontra.

Jika tidak ada alternatif vaksin Covid-19, Ketua Dewan Sheikh Abdallah bin Bayyah mengatakan larangan itu tak berlaku karena kebutuhan yang lebih tinggi untuk melindungi tubuh manusia.

Dewan menambahkan bahwa dalam kasus ini, gelatin babi dalam vaksin dianggap sebagai obat, bukan makanan.

Selama ini gelatin babi kerap ditemui dalam berbagai vaksin yang sudah terbukti efektif melawan virus yang sangat menular.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 33 Tahun 2018 mengenai vaksin MR, yang disebut mengandung babi.

MUI menyebut bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews