Bawaslu Periksa Komisioner KPU Batam

Bawaslu Periksa Komisioner KPU Batam

Bosar Hasibuan. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam telah melakukan pemanggilan kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. Pemanggilan tersebut terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza mengatakan laporan yang masuk kepada mereka itu menyangkut dugaan pelanggaran.

“Itu sudah jelas, ada laporan yang diduga melakukan pelanggaran, makanya dipanggil untuk diminta klarifikasi,” ujar Reza di Kantor KPU Batam, Kamis (17/12/2020).

Ia menyebutkan laporan itu berasal dari warga yang kehilangan hak suaranya, sehingga karena ada unsur untuk dicari dan harus diselesaikan, maka penanganan selanjutnya di pleno penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

“Diplenokan dengan gakkumdu, karena ada yang berkaitan dengan unsur gakkumdu juga, jadi tidak hanya bawaslu saja,” kata dia.

Selain mengenai laporan tersebut, komisioner penindakan penanganan pelanggaran pemilu Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan mengatakan kekurangan surat suara juga menjadi sorotan mereka.

“Ada kekurangan surat suara di beberapa TPS, sehingga kami perlu minta klarifikasi, masalahnya apa, kemarin sudah kami panggil komisioner KPU Batam,” ujar Bosar.

Ia menyebutkan kekurangan surat suara di beberapa TPS sampai ada yang mencapai 245 surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yaitu di TPS yang ada di Kelurahan Belian, Kecamatan Kota.

Kemudian di sejumlah TPS di Kelurahan Piayu, beberapa TPS diketahui kekurangan 100 surat suara. Begitu juga di kelurahan lain yang kekurangan 50 surat suara. “Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab secara teknis,” kata dia.

Saat ini pihaknya sudah membuat kesimpulan dari pemeriksaan yang telah dilakukan. Namun hasilnya belum dapat disampaikan, sampai status lapor diterbitkan.  “Yang jelas, mengenai dari pemeriksaan kemarin, sudah ada pelanggaran,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews