Bunuh PSK hingga Buang Mayat ke Laut, Anto Divonis 12 Tahun Penjara

Bunuh PSK hingga Buang Mayat ke Laut, Anto Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan, Seven Anto. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Terdakwa kasus pembunuhan Seven Anto Jimen Silitonga divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tanjungpinang, Senin (7/12/2020).

Ia merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang PSK bernama Miske Tan di sebuah kedai kopi yang ada di Jl Pantai Impian, Kota Tanjungpinang.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata Ketua majelis hakim M. Djauhar Setyadi dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.

JPU dari Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri akan meninjau terkait putusan itu

Pengadilan memutuskan jika Seven Anto Jimen Silitonga bersalah dan terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.

 

Kronologi

Kasus pembunuhan ini terjadi pada pertengahan tahun ini. Anto saat itu pulang dalam kondisi di bawah pengaruh miras. Ia membawa sepeda motor dan melintas di depan Hotel Sampurna, Jalan Bintan, Tanjungpinang, pukul 02.00 WIB dini hari, Jumat(15/5/2020).

Ia bertemu dengan korban yang sedang mangkal di jalan. Mereka kemudian sepakat dengan tarif kencan Rp200 ribu.

Atas kesepakatan itu, Anto memberikan uang kepada korban dan mereka pun sepakat pergi untuk 'ngamar' di kedai kopi milik pria itu yang berada di Jalan Pantai Impian, dekat pinggir laut.

Di dalam kamar, Anto mengeluarkan uang Rp 900 ribu dari dalam saku celana dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam, di dalam kardus minuman.

 

Uang sempat dicuri teman kencan

Entah karena mabuk berat, Anto kemudian terbaring dan tertidur. Korban memanfaatkan situasi itu untuk mengambil uang pria itu. Ia mengambil kantong plastik itu. Namun tiba-tiba Anto terbangun dan melihatnya.

Ia naik pitam karena merasa uangnya akan dicuri. Sempat terjadi cekcok dan akhirnya korban berusaha kabur membawa kantong plastik hitam tersebut.

Anto mengejarnya dengan membawa sebuah palu besi yang ia ambil dari samping tembok kamar tidur. Akhirnya baju korban ditarik oleh Anto, sehingga korban mencakar kelopak mata sebelah kiri.

Anto marah dan langsung memukul korban dengan martil (palu) pada mata sebelah kiri korban.

Tak sampai disitu wanita itu juga dihajar palu di wajah bagian depan dekat pipi sebelah kanan dengan martil besi itu.

 

Mayat dibuang ke laut

Setelah korbannya tersungkur Anto kembali menggunakan martil besi untuk memukul kepala korban berulang kali.

Melihat keadaan korban sudah dalam keadaan kritis, Anto membuang martil ke arah laut dan selanjutnya juga membuang tubuh wanita itu ke laut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews