Hakim Perintahkan Pulihkan Nama Baik Putra Siregar

Hakim Perintahkan Pulihkan Nama Baik Putra Siregar

Putra Siregar. (Foto: ist)

Jakarta -  Bos PS Store Putra Siregar dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan. 

Dalam putusanya, majelis hakim memerintahkan agar nama baik bos PS Store dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa (Putra Siregar) dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terdakwa dan martabat," ujar ketua majelis hakim, Tri Andita, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seperti dikutip dari detikcom, Senin (30/11/2020).

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store. Barang bukti yang dimaksud di antaranya 119 handphone.

"Mengembalikan barang bukti kepada terdakwa," kata Hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan tidak meyakinkan. Oleh karena itu, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan tidak sah.

"Menimbang bahwa tidak adanya bukti-bukti yang meyakinkan membuat tuntutan tidak terpenuhi. Menimbang, maka tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah," terang hakim.

Diketahui, dalam perkara yang disidangkan di PN Jaktim, bos PS Store Putra Siregar dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra Siregar dinilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.

Putra dituntut melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10/2020).


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews