• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Tak Diangkut, Sampah di TPS Tanjunguban Menumpuk      • PBSI Targetkan Dua Gelar di Toyota Thailand Open      • Nizar Sambangi BPJN Kepri Bahas Pembangunan Jalan Nasional di Lingga      • Pegulat Profesional UFC Meninggal Dunia Terinfeksi Corona      • Megawati: Saya Jengkel Sekali, Kok Bangsaku Jadi Bangsa yang Jorok      • Hanya TV yang Bisa Diselamatkan Syahrial dari Kebakaran di Teluk Keriting      • Pemko Tanjungpinang Beri Bantuan Korban Kebakaran di Teluk Keriting      • Tercatat 1.782 TKA China yang Kerja di KEK Galang Batang 2020, Bagaimana Tahun Ini?      • Wako Batam Rudi Tunda Belajar Tatap Muka Sekolah di Mainland      • Polda Kepri Sudah Periksa Saksi Kematian Haji Permata     
Batamnews > Metro

Putra Siregar Divonis Tak Bersalah

Senin 30 November 2020, 17:36 WIB

Putra Siregar. (Foto: Batamnews)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap bos PS Store, Putra Siregar bin Imran Siregar. Hakim menilai Putra tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Perbuatan yang dimaksud adalah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

"Divonis bebas, menyatakan dakwaan tidak terbukti dengan pertimbangan bahwa tidak ada kesengajaan atau kelalaian Putra Siregar untuk menjual, menimbun barang-barang yang diduga belum selesai kepabeanannya," ujar penasihat hukum Putra, Rizki Rizgantara, Senin (30/11/2020) seperti diwartakan CNNIndonesia.com

Dalam pertimbangan hakim, Rizki menuturkan bahwa pemesanan barang yang menjadi objek dakwaan merupakan tanggung jawab saksi La Hata. Dengan putusan ini, lanjut dia, Putra sudah tidak menjadi tahanan kota lagi.

"Iya bebas (dari tahanan kota). Tadi hakim juga meminta pemulihan harkat dan martabat, pemulihan nama baik," pungkasnya.

Sebelumnya Putra dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 4 bulan kurungan atas kasus penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan.

Sidang pembacaan vonis semestinya digelar 26 November lalu namun ditunda lantaran majelis hakim berhalangan hadir.

Kasus ini berawal pada kurun waktu 2017 ketika Putra membuka konter penjualan ponsel di kantor PS Store Condet, Jakarta Timur, PS Store Sawangan Depok, dan PS Store KH Hasyim Asyari Tangerang. Putra menjual berbagai macam merek ponsel yang diperolehnya dari seorang buronan bernama Jimmy.

Dalam perkara ini, Putra dibantu seseorang bernama La Hata dalam mengkoordinasikan penerimaan barang, distribusi barang, serta menerima uang setoran penjualan sekaligus mentransfer hasil penjualan.

Dari hasil penjualan ponsel-ponsel tersebut, Putra memperoleh kiriman uang berkisar Rp100-300 juta setiap kali transfer yang dilakukan La Hata.

Menurut jaksa, ponsel yang dijual PS Store diperoleh dari Batam, Kepulauan Riau dengan cara ilegal yakni didatangkan bukan dari wilayah kepabeanan, sehingga tidak membayar PPN atau PPh sebagaimana aturan Kementerian Keuangan.

Ia didakwa melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

(fox)
Editor       : Muhammad Ikhsan
# Putra Siregar# PStore


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:36 WIB

Jaksa Tuntut Putra Siregar dengan Denda

Selasa, 18 Agustus 2020 - 17:36 WIB

Jalani Sidang Lanjutan, Putra Siregar: Saya Taat Hukum

Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:36 WIB

Jimmy dan Rudi, Bos Pemilik Barang Kasus Putra Siregar Buron Tiga Tahun?

Senin, 10 Agustus 2020 - 17:36 WIB

Putra Siregar: Saya Jalani Sidang 15 Menit


Baca Juga :
Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:36 WIB

Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

Minggu, 17 Januari 2021 - 17:36 WIB

Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:36 WIB

Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

Minggu, 17 Januari 2021 - 17:36 WIB

Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Penerbangan

#
Lion Air

#
DJBC Kepri

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Haji Permata

#
Marshaller

#
Tukang parkir pesawat

#
Black Box

#
Haji Permata Tewas

#
Pembunuhan

Berita Terpopuler
1
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 59045 kali

2
Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

dibaca 31841 kali

3
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 28581 kali

4
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 17688 kali

5
Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

dibaca 14896 kali

6
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 14895 kali

7
Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

dibaca 12567 kali

8
Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

dibaca 12543 kali

9
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 10666 kali

10
Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

dibaca 9159 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris