Ingin Pindah Kewarganegaraan? Berikut Cara dan Syaratnya

Ingin Pindah Kewarganegaraan? Berikut Cara dan Syaratnya

Ilustrasi

Jakarta - Pindah kewarganegaraan yang mencuat di media sosial beberapa waktu lalu bukanlah hal yang mudah dilakukan. Lewat website resmi ditjenpp.kemenkumham.go.id, Kemenkumham menjelaskan secara rinci syarat dan tata cara untuk WNI yang mau pindah kewarganegaraan. Berikut penjelasannya :

Syarat dan Tata cara Pindah Kewarganegaraan

Syarat dan tata cara menghilangkan kewarganegaraan Republik Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Dalam PP tersebut dinyatakan WNI bisa melepaskan warga negara Indonesia jika kemauan itu datang dari diri sendiri.

Dan yang bersangkutan sudah menginjak usia 18 tahun atau sudah menikah. Dan bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

WNI yang ingin berpindah kewarganegaraan kemudian mengajukan permohonan ke Kemenkumham. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:

a. Nama lengkap
b. Tempat dan tanggal lahir
c. Alamat tempat tinggal
d. Pekerjaan
e. Jenis kelamin
f. Status perkawinan pemohon dan alasan permohonan.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Pindah Kewarganegaraan

a. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

b. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

c. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

d. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing.

e. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empatkali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

 

Seperti dikutip dari Indonesia.go.id, berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia:

1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia

7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.

8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Itulah syarat dan tata cara pindah kewarganegaraan atau melepas status sebagai WNI. Pastinya dalam mengurus berbagai hal tersebut, mereka yang ingin melakukannya harus siap mental dan sadar akan konsekuensinya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews