Kepri Berpeluang Kembangkan Industri Penyiaran Digital di Wilayah Perbatasan

Kepri Berpeluang Kembangkan Industri Penyiaran Digital di Wilayah Perbatasan

Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Televisi Digital yang digelar secara virtual untuk masyarakat di wilayah Kepulauan Riau (Foto:Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - Percepatan digitalisasi penyiaran harus didorong dan dilanjutkan realisasinya meski Indonesia masih menghadapi wabah virus Corona (Covid-19). Hal ini mengingat Indonesia sudah sangat tertinggal dari negara lain yang sudah lebih dahulu melakukan migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Aswar Hasan menilai perlu ada dorongan kuat dari pemerintah agar digitalisasi ini benar-benar dapat terwujud. Katanya, masih ada waktu dua tahun ke depan untuk mempersiapkan realisasi penyiaran digital, baik itu dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia.

"Agar saat Analog Switch Off 2022, benar-benar kita sudah siap dari segala lini baik infrastruktur dan juga sumber daya manusia," kata Aswar saat Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Televisi Digital yang digelar secara virtual untuk masyarakat di wilayah Kepulauan Riau, Senin (16/11/2020).

Digitalisasi penyiaran diyakini dapat menghasilkan kualitas penyiaran yang lebih efisien dan optimal untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, penyiaran digital juga akan  memberikan lebih banyak peluang usaha, yang tak hanya untuk pelaku industri penyiaran, tetapi juga untuk masyarakat di perbatasan.

"Seperti Batam, yang saat ini kerap kali menerima luberan atau spill over siaran dari negara tetangga," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI dari Dapil Provinsi Kepri Mayjend (Purn) Sturman Panjaitan menyampaikan arahan bahwa siaran televisi digital di Indonesia sudah tidak dapat terelakkan lagi keberadaannya. Hal ini dikarenakan melalui digitalisasi terdapat peningkatan kapasitas layanan dengan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

"Dengan penyiaran digital ini, televisi tidak hanya menyalurkan data gambar dan suara, tapi juga layanan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana," katanya.

Sturman menilai, pemerintah dan DPR perlu mengeluarkan effort dalam rangka percepatan digitalisasi penyiaran di Indonesia yang belum merata terutama di daerah perbatasan antar negara. Dia mencontohkan seperti di Provinsi Kepri yang merupakan gerbang terdepan Indonesia yang berbatasan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei, Vietnam, Kamboja dan Singapura. 

Secara regulasi, ujar Sturman, digitalisasi sudah diatur melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keberadaan regulasi ini, tambahnya, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha dan mengatur ekosistem penyiaran digital di Indonesia. 

"Harapannya dapat memberikan output terbukanya lapangan kerja baru di daerah-daerah serta tumbuhnya pelaku-pelaku usaha penyiaran lokal yang berbasis kearifan lokal," harapnya.

Sebagaimana diketahui, sosialisasi ini diselenggarakan KPI Pusat bekerja sama dengan Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hadir pula secara virtual, anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini, yang menjadi narasumber bersama Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis, Komisioner KPID Kepulauan Riau Muhammad Rofiq, dan Direktur Utama Nusantara TV Randy Tampubolon.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews