Polisi Tutup Kasus Gelar Palsu Direktur Utama BUMD Tanjungpinang

Polisi Tutup Kasus Gelar Palsu Direktur Utama BUMD Tanjungpinang

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

Tanjungpinang - Proses hukum kasus dugaan gelar palsu Direktur Utama BUMD Tanjungpinang segera berakhir. Polisi akan menghentikan penyelidikan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan dasar penghentian proses hukum kasus tersebut salah satunya adalah pelapor mencabut laporannya.

Hal itu menjadi dasar penyidik melakukan restorative justice dalam kasus ini.

"Akan segera kita hentikan. Kan kita ada restorative jastice, selain dicabut laporannya terlapor sepakat tidak akan mengulanginya lagi," kata Rio saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (21/11/2020).

Pada Juli lalu, kepolisian menyatakan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmi hampir dipastikan menjadi tersangka terkait penggunaan ijazah palsu.

Saat itu, Rio menyampaikan berdasarkan hasil gelar perkara dugaan penggunaan gelar palsu oleh terlapor, Fahmi memenuhi unsur tindak pidana.

"Penyidik sudah berkeyakinan kasus ini merupakan tindak pidana," ujar Rio, Senin (6/7/2020).

Dengan hasil gelar perkara ini, pihaknya menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Untuk penetapan tersangka juga masih menunggu, namun dalam waktu dekat kami melengkapi aturan dan prosedurnya dulu, baru menetapkan tersangka," jelasnya.

Kasus ini bergulir lantaran Fahmi dilaporkan terkait penggunaan gelar Sarjana untuk Ilmu Sains (S.si) palsu dalam mendapatkan jabatan sebagai Dirut BUMD PT TMB. 

Nyatanya ijazah S1 bersangkutan lulusan dari Fakultas Sastra Inggris Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

Rio mengatakan, yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 68 ayat 3 Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atas dugaan penggunaan ijazah palsu.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews