Jemaah Umrah Dikarantina 14 Hari Sepulang dari Tanah Suci

Jemaah Umrah Dikarantina 14 Hari Sepulang dari Tanah Suci

Ilustrasi.

Jakarta - Jemaah umrah dari tanah suci yang tiba di tanah air  harus menjalani testing (pemeriksaan) sebagai langkah  screening Covid-19. 

Sambil menunggu hasil tes, maka jemaah akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta Timur. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan karantina dilakukan untuk memastikan kesehatan para jemaah terkait Covid-19. 

"Apabila tes menunjukkan hasil tes yang positif (Covid-19), maka jemaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Bagi jemaah umrah dengan hasil tesnya yang negatif Covid-19, maka wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah," jelas Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Selasa (10/11/2020).

Penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi ini sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19. 

Dalam regulasi mengatur penyelenggara perjalan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah. 

Regulasi ini juga disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. 

Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencucin tangan selama berada di tanah suci. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews