Mengejutkan, Sepak Terjang MA Anggota JAD yang Ditangkap Densus 88 di Batam

Mengejutkan, Sepak Terjang MA Anggota JAD yang Ditangkap Densus 88 di Batam

Ilustrasi tersangka. (Unsplash/Pixabay)

Batam - Salah seorang anggota Kelompok teror dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ditangkap Densus 88, Jumat (6/11/2020) lalu di kawasan Punggur Kota Batam. Pria berinisial MA alias Abu Fatih (34) itu ditangkap bersamaan dengan penangkapan 5 orang lainnya di tempat berbeda, yakni Lampung dan Sumbar.

Apakah MA merencanakan serangan teror di Batam? Apalagi saat diamankan, polisi juga menemukan barang bukti berupa senjata rakitan dan sejumlah peralatan yang dicurigai untuk membuat bom.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menerangkan sejumlah terduga terorisme yang ditangkap pada 6 dan 7 November 2020 itu, sempat berencana untuk menyerang aparat kepolisian yang berdinas di Polsek, atau yang oleh terduga disebut sebagai aksi amaliyah.

"Tersangka MA alias Abu Fatih (34) merencanakan amaliyah dengan kakaknya atas nama AD (sudah ditangkap) JAD Sumbar untuk membunuh anggota Polsek Akabiluru (di Kecamatan Limapuluh Kota, Provinsi Sumbar)  dengan menggunakan senpi rakitan laras pendek dan senapan angin PCP milik AD," kata Awi kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

MA ditangkap pada Jumat (6/11) lalu di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Dia diduga tergabung dalam kelompok teror Jamaah Anshor Daulah (JAD) Batam. Sementara AD yang merupakan kakak dari MA ditangkap di Payukumbuh, Sumatera Barat pada hari yang sama.

Awi menyatakan pada 2014 lalu, MA juga diketahui sempat hijrah ke wilayah Palu dengan kakaknya, berinisial AD. Di sana mereka bergabung dengan kelompok teroris MIT Poso selama 6 bulan.

Terkait rencana aksi amaliyah, Awi mengatakan MA dan AD sempat melakukan pembahasan untuk membuat bom menggunakan bahan serbuk putih. Mereka juga sempat berencana untuk hijrah ke FIlipina.

"Ada komunikasi dengan M. Sawili alias Ilham alias Abu Aisyah dengan pembahasan dirinya ingin gabung dengan MIT," kata dia.

Dalam perkara ini, MA dan AD dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU No. 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Kemudian, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api / amunisi dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

MA diketahui beralamat di Perumahan Citra Laguna Tahap III Blok G2 No.17 RT 05 RW 23, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dari tempat itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa senjata rakitan yang belum sempurna, dua busur panah, lima anak panah, dua buah sangkur, mesin solder, plastik berisi bubuk putih dan belerang, adapter, pegas per, hingga jepitan las.

Jamaah Ansharut Daulah

Dilansir dari wikipedia, JAD adalah sebuah kelompok militan Indonesia yang dilaporkan memiliki kaitan dengan pengeboman Surabaya pada tahun 2018.

Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) telah mengklaim bahwa mereka bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Pada tahun 2017, kelompok ini telah diakui sebagai organisasi teroris oleh Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat.

Pada 31 Juli 2018 , pengadilan di Jakarta Selatan membuat putusan yang melarang organisasi tersebut, yang memungkinkan penangkapan semua anggota dan organisasinya.

Dua anggota JAD diyakini telah melakukan serangan pisau pada menteri keamanan Indonesia yaitu Wiranto pada 10 Oktober 2019, yang mengakibatkan Wiranto dirawat di rumah sakit. Tiga orang lainnya, termasuk seorang Polisi, ditikam dan dilukai.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews