Buron KDRT Sejak 2025 Akhirnya Ditangkap Polsek Bengkong, Diciduk Saat Turun dari Kapal di Pelabuhan Roro Punggur

Buron KDRT Sejak 2025 Akhirnya Ditangkap Polsek Bengkong, Diciduk Saat Turun dari Kapal di Pelabuhan Roro Punggur

R (berbaju tahanan) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bengkong, Jumat (19/6/2026). Pria ini diringkus tim Reskrim Polsek Bengkong di Pelabuhan ASDP Roro Punggur setelah setahun menjadi buronan kasus KDRT terhadap istrinya sendiri.

Nurjali

Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus seorang pria buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sudah masuk daftar pencarian orang sejak tahun lalu. Pria berinisial R itu akhirnya duduk manis di kantor polisi setelah tim opsnal menjemputnya tepat saat ia menginjakkan kaki di Pelabuhan ASDP Roro Punggur, Jumat pagi.

Penangkapan ini merupakan titik terang bagi nasib korban, SS, yang sudah setahun lebih menunggu keadilan. Kapolsek Bengkong, AKP Tigor, menceritakan bahwa kasus ini berawal dari pertengkaran sepele namun berujung penganiayaan berat pada September 2025 lalu.

"Awalnya korban dan pelaku pergi ke toko emas untuk menjual perhiasan milik anak mereka. Namun di tengah jalan terjadi cekcok," ujar AKP Tigor saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 19 Juni 2026 siang.

Baca juga: Nekat! Maling Gasak Kotak Amal dan Tenda di Musholla Hidayatussalam Bengkong Laut, Warga Resah

Kejadian naas itu tepat terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai. Setelah urusan jual-beli emas selesai, korban mendatangi pelaku yang sedang berada di tempat pangkas rambut. Niat hati menegur cara bicara suaminya, namun nyawa menjadi taruhan.

Pelaku yang tak terima ditegur justru naik pitam. Bukan tangan kosong, pelaku mengambil gagang pel dan sebatang kayu, lalu memukul bagian punggung, lutut, dan betis kiri korban tanpa ampun. 
"Beruntung warga sekitar cepat datang melerai, jika tidak korban bisa terkena pukulan lebih parah," tambah Kapolsek.

Akibat penganiayaan itu, korban menderita sakit parah di punggung serta bengkak di lutut dan betis. Korban yang ketakutan dan kesakitan segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bengkong pada 7 September 2025. Namun, saat proses penyelidikan berjalan, pelaku kabur dan menghilang.

Pelaku sempat lolos dari kejaran petugas selama berbulan-bulan. Namun, informasi intelijen akhirnya mengendus jejak pelaku yang hendak kembali ke Batam. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi langsung bergerak cepat.

"Pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB, kami mendapat info bahwa pelaku tiba dari Padang menumpang kapal Roro. Tim langsung menyambangi dermaga dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelas AKP Tigor.

Baca juga: WNA China Diamankan Usai Diduga Coba Curi Barang Penumpang di Pesawat Batam-Jakarta

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bengkong. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat Visum et Repertum dari rumah sakit serta satu buah gagang sapu yang sudah patah senjata yang digunakan pelaku saat mengamuk.

Atas perbuatan keji terhadap istrinya sendiri, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :