Mobil Goyang Pantai Trikora dan Nasib 2 Honorer Pemkab Bintan

Mobil Goyang Pantai Trikora dan Nasib 2 Honorer Pemkab Bintan

Tangkapan video viral.

Batam - Dua orang pegawai honorer Pemkab Bintan Br dan Ty terancam dipecat. Keduanya berasib apes saat kepergok warga.

Saat itu sebuah mobil terparkir di pinggir Pantai Trikora, kawasan Kampung Tj Keling, Desa Malang Rapat. Tak dinyana sepasang pegawai di dalam mobil sedang asyik berduaan di kursi tengah.

Di video yang viral, tampak keduanya mengenakan baju dinas aparatur sipil negara. Di bahu kiri sang pria tampak logo Pemkab Bintan.

Pria itu langsung membenarkan celananya dalam bokser putihnya yang melorot. Seketika ia pindah ke kabin depan, dan langsung kabur. Warga merekam aksi keduanya di dalam mobil, beserta pelat mobil tersebut.

Pemkab Bintan melalui sekda Adi Prihantara mengakui sudah menginterogasi pegawai honorer tersebut. Hanya saja pegawai wanita tampaknya masih syok dan tidak memenuhi panggilan pihak Setdakab. "Kalau tiga kali tidak datang bisa langsung dipecat," ucap Adi.

Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Irma Annisa mengatakan surat pemberhentian pegawai sedang diproses. "Suratnya segera kami sampaikan ke pimpinan," sebut Irma, Jumat (6/11/2020).

Terkait ancaman dipecat itu, pasalnya keduanya dianggap sudah melanggar aturan terkait pegawai kontrak. Apalagi nama Pemkab Bintan ikut tercorang dengan aksi yang melanggar norma kesusilaan itu. Kebetulan keduanya apes dan terpergok warga.

 

Aib, Polisi Sayangkan Video Disebar-sebar

Kendati keduanya kini sedang mendapat ganjaran sanksi sosial, namun polisi menyayangkan tindakan warga menyebar video yang menjadi aib tersebut.

Video berdurasi 33 detik itu tersebar di sejumlah media dan menuai komentar netizen. Di video itu sangat jelas wajah pasangan honorer itu kepanikan digerebek sejumlah pemuda. Mobil warna putih jenis Calya itu terparkir di pinggir Pantai Trikora kawasan Kampung Tanjung Keling, Desa Malang Rapat.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan mengenai pasangan honorer yang viral tersebut. "Kalau untuk pidana apabila ada laporan, (dari yang mengaku) suami dan istri (yang bersangkutan), kita akan tindak lanjuti , sebab itu delik aduan," kata Kapolres Bambang, Selasa (3/11/2020) lalu.

 

Ia menuturkan, mengenai penyebar video pasangan honorer itu ke media sosial bisa terjerat undang-undang ITE, bilamana pasangan tersebut membuat laporan.

"Kalau mereka tidak terima, bisa melapor atau komplain, bisa diproses mengenai undang-undang ITE, dugaan pencemaran," jelasnya.

Ia menghimbau masyarakat agar tidak sembarang menyebar video seperti itu di media sosial. Bila menemukan dugaan perbuatan asusila, dikatakan Bambang dapat melaporkan ke pihak berwajib atau Bhabinkamtibmas setempat.

"Jangan asal sebar di media sosial, kalau menemukan yang seperti itu, kan bisa lapor ke kami (Polres) atau ke Bhabinkamtibmas," pesannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews