Ini Jawaban Menteri LHK soal Undang-Undang Perbolehkan Pembakaran Lahan

Ini Jawaban Menteri LHK soal Undang-Undang Perbolehkan Pembakaran Lahan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, dalam UU No 32 Tahun 2009 memang dibenarkan pembakaran lahan dua haktare dikarenakan pemerintah sangat memperhatikan masyarakat.

Namun, menurut dia di sana ada beberapa ketentuan yakni masyarakat harus mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi.

Tetapi dari hasil pantauan di lapangan, kata dia, sangat berbeda dikarenakan kurangnya pengawasan dari masyarakat yang berdampak meluasnya kebakaran lahan tersebut.

"Maka tentu saja usulan pak Bupati akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk dilakukan kajian lebih dalam lagi," kata Siti Nurbaya menjawab permintaan Bupati Kampar Jefry Noer.
 
Sebelumnya, Bupati Kampar, Provinsi Riau, Jefry Noer mendesak pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang memperbolehkan pembakaran lahan seluas dua hektare.

(ind/bbs/rima)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews