Wah, Ternyata Undang-Undang Perbolehkan Pembakaran Lahan

Wah, Ternyata Undang-Undang Perbolehkan Pembakaran Lahan

Ilustrasi kebakaran lahan di Riau. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Bupati Kampar, Provinsi Riau, Jefry Noer mendesak pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang memperbolehkan pembakaran lahan seluas dua hektare.

Undang-undang ini sangat memicu kebakaran lahan, karena di lapangan api bukan hanya merambah dua hektare lahan, melainkan bisa meluas sehingga menjadi bencana, apalagi di daerah Sumatera ini khususnya Riau kebanyakan berlahan gambut yang sulit dipadamkan.

Jefry menyampaikan kondisi di lapangan, usai mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meninjau lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Minggu (20/09/2015).

Ia juga meminta agar dalam UU hasil revisi nanti kalau bisa dihapuskan poin yang membolehkan pembakaran dua haktare lahan sehingga tidak ada lagi kebakaran lahan yang berdampak buruk dan merugikan masyarakat.
 
(ind/bbs/rima)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews