KPK Ingatkan Hadiah untuk Instansi Dicatat Sebagai Barang Milik Negara

KPK Ingatkan Hadiah untuk Instansi Dicatat Sebagai Barang Milik Negara

Ilustrasi.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) soal pemberian sepeda lipat edisi Sumpah Pemuda. KSP menyebut hadiah sepeda lipat itu bukan untuk individu, melainkan untuk instansi KSP.

Terkait hal itu, Plt Juru Bicara pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengingatkan agar pemberian sepeda lipat tersebut dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"Setelah itu, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Ipi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).

Ipi mengingatkan, pemberian yang diberikan untuk instansi bukan merupakan gratifikasi. Maka tak wajib dilaporkan kepada KPK. Namun jika pemberian ditujukan kepada individu, maka harus dilaporkan karena masuk kategori gratifikasi.

"Gratifikasi ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK," kata Ipi.

Ipi menjabarkan, gratifikasi ilegal memiliki dua dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.

Sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan.

Namun demikian, Ipi mengimbau, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah, atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya.

"Hal ini sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," kata Ipi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews