Dinkes Dapat Laporan Ada RS di Batam Tetapkan Biaya Swab Lebihi Standar Kemenkes

Dinkes Dapat Laporan Ada RS di Batam Tetapkan Biaya Swab Lebihi Standar Kemenkes

Ilustrasi.

Batam - Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengingatkan agar seluruh Ruman Sakit di Batam, Kepri untuk berpedoman kepada keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengenai harga swab test peserta mandiri.

Dinkes mengatakan, mendapat laporan ada RS swasta di Batam yang menetapkan harga swab melebihi ketetapan dari Kemenkes RI, yaitu maksimal Rp 900 ribu.

"Kenapa saya kembali mengingatkan, karena Tim Saber Pungli Kepri sudah menyoroti adanya pungutan di atas batas tertinggi di salah satu Rumah Sakit," ujar Didi, Rabu (28/10/2020).

Didi tidak menyebutkan secara gamblang salah satu rumah sakit swasta tersebut, akan tetapi Ia menjelaskan bahwa dari informasi yang diperolehnya rumah sakit tersebut menetapkan biaya swab test bagi peserta mandiri sebesar Rp 1,6 juta.

Ia telah memberi peringatan keras kepada rumah sakit tersebut agar tidak lagi meminta biaya swab test melebihi ketetapan dari Kemenkes RI.

Jika masih ada ditemukan atau laporan, selanjutnya pihaknya akan melaporkan kepada tim saber pungli.  “Sudah kami ingatkan,” kata dia.

Didi mengaku jika telah berulang kali mengingatkan seluruh rumah sakit di kota Batam agar tidak memungut biaya swab test melebihi ketetapan.

"Saya sudah ingatkan digrup WA seluruh rumah sakit agar tidak mengutip biaya swab mandiri diatas Rp 900 ribu," kata dia.

Batas maksimal biaya swab test tersebut dijelaskan Didi termasuk juga bagi masyarakat yang melakukan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Sedangkan bagi yang masyarakat yang termasuk penelusuran kontak (tracing) atau pasien Covid-19 tidak dikenakan biaya, melainkan dibebankan kepada pemerintah.

“Aturan itu sudah cukup jelas, jadi rumah sakit tidak boleh melanggarnya,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews