Harga Tiket Citilink Turun 15 Persen untuk Penerbangan Domestik dari 13 Bandara Ini

Harga Tiket Citilink Turun 15 Persen untuk Penerbangan Domestik dari 13 Bandara Ini

Maskapai Citilink (Foto:ist/net)

Jakarta - PT Citilink Indonesia menurunkan harga tiket sekitar 10-15 persen mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Penurunan tiket ini sejalan dengan penerapan pembebasan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passanger service charge (PSC).

Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra mengatakan, penurunan tiket hanya berlaku untuk keberangkatan penerbangan domestik dari 13 bandara.

Bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Halim Perdanakusuma (HLP).

Kemudian, Bandara Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), serta Bandara Adisutjipto (JOG).

"Citilink mengapresiasi serta menyambut baik program stimulus penerbangan yang digagas oleh Kementerian Perhubungan. Seiring dengan program baik pemerintah ini, kami berkomitmen untuk mendukung secara penuh dalam mengimplementasikan program stimulus ini," ucap Juliandra dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/10/2020).

Ia menyatakan, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ini juga akan menyiapkan seluruh infrastruktur pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, manajemen perusahaan juga akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar program subsidi yang dijalankan pemerintah bisa diimplementasikan dengan baik.

"Pada akhirnya kami berharap program baik pemerintah tersebut dapat turut memberikan dampak positif bagi berbagai sektor terkait seperti pariwisata, ekonomi kreatif, serta sektor lainnya," kata Juliandra.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan stimulus atau bantuan berupa subsidi harga tiket pesawat bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik dari 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut untuk tiket penerbangan sebelum 1 Januari 2021, calon penumpang akan dibebaskan PJP2U.

PJP2U merupakan komponen biaya yang sesuai dengan pengelola bandara yang dibebankan kepada penumpang. PJP2U sendiri telah masuk ke dalam harga tiket penumpang, sehingga dengan dibebaskannya PJP2U, otomatis harga tiket akan turun.

Secara total, untuk stimulus transportasi kepariwisataan, pemerintah mengucurkan dana total Rp216,55 miliar yang terdiri dari pembebasan tarif PJP2U senilai Rp175,74 miliar dan stimulus kalibrasi fasilitas penerbangan yaitu Rp40,81 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews