Tampung Aspirasi Mahasiswa, Cak Nur: Tenang, Ada Judicial Review

Tampung Aspirasi Mahasiswa, Cak Nur: Tenang, Ada Judicial Review

Ketua DPRD Batam Nuryanto (Cak Nur) menemui mahasiswa. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, akhirnya menampung aspirasi mahasiswa di Batam yang menolak UU Cipta Kerja disahkan, Kamis (8/10/2020). Cak Nur berjanji akan menyampaikannya ke DPR RI.

Namun ditegaskannya, pihaknya DPRD Batam bukan lembaga yang bisa mengubah aturan UU Ciptaker tersebut.

UU tersebut telah disahkan dalam paripurna DPR-RI 5 Oktober lalu. Saat ini masih menunggu tandatangan presiden untuk diundangkan.

"Kita kan bicara produk hukum. Kan itu ada hierarkinya. Daerah nggak mungkin mengubah keputusan pusat. Kami akan sampaikan aspirasi," ujar Nuryanto.

Tiga hari kedepan, dikatakan Cak Nur aspirasi ini akan disampaikan ke pusat untuk menjadi pertimbangan, termasuk untuk dilakukan uji materil.

Dia menjelaskan, masyarakat wajib mengikuti skema dan aturan yang berlaku dalam hal ini.

"Kita bisa ajukan judicial review (uji materil) untuk ini, tenang ada jalannya, ada prosesnya," ucap Nuryanto di depan para mahasiswa.

Isi tuntutan mahasiswa adalah:

1. Menolak dengan tegas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

2. Mendesak presiden mengeluarkan Perppu dan menginisiasi legislative review terhadap undang-undang tersebut.

3. Meminta DPRD Kota Batam untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa Batam kepada DPR RI.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews