DPR: Persyaratan PHK di UU Ciptaker Tetap Ikuti Aturan UU Ketenagakerjaan

DPR: Persyaratan PHK di UU Ciptaker Tetap Ikuti Aturan UU Ketenagakerjaan

Demo Buruh di DPR. (ilustrasi)

Jakarta - Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membeberkan beberapa hasil pembahasan RUU Cipta Kerja yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta Senin (5/10/2020). Salah satunya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan persyaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU Ketenagakerjaan.

"Persyaratan pemutusan hubungan kerja, persyaratannya tetap mengikuti aturan dalam undang-undang Ketenagakerjaan," kata Supratman dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020).

Sementara itu untuk peningkatan perlindungan kepada pekerja, pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Serta tidak mengurangi manfaat dari JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

"Peningkatan perlindungan kepada pekerja. pemerintah menetapkan program jaminan kehilangan pekerjaan yang seluruh preminya dibebani kepada anggaran pendapatan dan belanja negara," ungkap Supratman.

Dia juga mengatakan RUU tidak akan menghilangkan cuti haid dan hamil bagi pekerja. Hal tersebut juga sudah diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan.

"RUU Cipta kerja tidak menghilangkan hak cuti, hak haid dan cuti hamil yang diatur di dalam undang-undang Ketenagakerjaan," kata Supratman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews